Studi Kasus
Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang
memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember,
panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat,
perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah
tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan
makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk
lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan
tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan,
cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk
tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang
terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di
Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658,
339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan
merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi
oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan
memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia
melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI
BENJAYA.
PT.
IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk
TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan
desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang
menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI
yang berlokasi di Bandung. Bentuk Pelanggaran yang dilakukan adalah dengan
membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan
produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE,
sebagai berikut :
1.
Terdapat persamaan pada pokoknya
antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
2.
Penempatan merek pada bagian bawah
wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur
persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang
menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen
mengenai asal-usul barang.
3.
Merek TULIPWARE yang dipergunakan
pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Catatan
:
DART
INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di
beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah
beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya
dengan produk-produk TUPPERWARE.
Tanggapan :
Pendapat saya mengenai kasus ini
adalah sudah sangat jelas bahwa pihak TULIPWARE mengikuti nama besar TUPPERWARE
dengan embel-embel “ware” dibelakangnya dan juga dengan diawali huruf “T” pada awal kalimatnya. Merek TUPPERWARE
telah lebih dulu dikenal oleh masyarakat dari pada TULIPWARE sebagai peralatan
rumah tangga berbahan dasar plastik. PT.
IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk
TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan
desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang
menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI
yang berlokasi di Bandung. Bentuk Pelanggaran yang dilakukan adalah dengan
membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan
produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE,
sebagai berikut :
1.Terdapat
persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk
produk-produk yang sejenis
2.
Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih
dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya.
Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan
TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
3.
Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket
merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual.
Dengan demikian, bahwa ini merupakan pelanggaran
hak merek. Hukum UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Hak Merek Pasal 2 Merek
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek
Jasa. Pasal 4 Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan
oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Pasal 6 (1) Permohonan harus ditolak
oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut: a. mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Pasal 91 Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4