Sabtu, 04 November 2017

CONTOH KASUS PENERAPAN DAN PENGGUNAAN STANDAR TEKNIK DAN MANAJEMEN

Studi Kasus :
Jembatan Dr. Ir. Soekarno berlokasi di Kota Manado lebih tepatnya melintas diatas Sungai Tonado dan Pelabuhan Manado. PT. Hutama Karya adalah kontraktor dari pelaksanaan proyek di jembatan Dr. Ir. Soekarno ini. Pembangunan jembatan ini memiliki tujuan utama untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dalam kota, melengkapi jalur MOOR (Manado Outing Road), bagian dari penataan pusat kota serta menunjang pariwisata. Dalam proyek pembangunan jembatan Dr. Ir. Soekarno Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) disusun menjadi kesatuan dengan manajemen mutu dan manajemen lingkungan. Seluruh standard an pedoman sistem tersebut disusun dalam prosedur Rencana Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (RMK3L). RMK3L adalah integrasi dalam pemenuhan sistem manajemen mutu yang berupa ISO 9001, keselamatan dan kesehatan kerja berupa OHSAS 18001, serta manajemen lingkungan , yaitu ISO 14001 yang diterapkan dalam prosedur yang bisa digunakan untuk melihat, memeriksa, mengkaji, menilai, mengukur efektifitas, mengetahui ketaatan atau kepatuhan petugas selama proyek dilaksanakan. RMK3L dibuat berdasarkan pada persyaratan pelanggan (kontrak), peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lainnya.          
Pada proyek pembangunan jembatan Dr. Ir. Soekarno, prosedur identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko akibat kecelakaan dan penyakit kerja telah direncana-kan bersamaan dengan dampak lingkungan. Berdasarkan hasil identifikasi bahaya yang telah dinilai telah dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dan sasaran yang harus dicapai oleh perusahaan adalah :
§  Tercapainya mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan gambar kerja.
§  Terlaksananya Sistem Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan yang berkesinambungan dan selalu meningkat
§  Tidak adanya keluhan/komplain dari komunitas setempat.
§  Mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan operasional dan alat berat/genset milik HK sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
§  Tidak adanya kecelakaan kerja (Zero Accident).
§  Peningkatan kepedulian karyawan dan mitra kerja terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan.
§  Peningkatan kesehatan karyawan dan tenaga kerja.
§  Kesesuaian dengan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan sebesar 90%.
§  Efisiensi pemakaian listrik dengan menurunkan biaya pemakaian listrik sebesar 5%.
§  Penggunaan/pemilihan bahan ramah lingku-ngan dan bahan yang mudah diuraikan oleh alam atau dapat di daur ulang pada peralatan kantor.
§  Tidak ada ceceran/tumpahan BBM dan pelumas yang berdampak pada pencemaran tanah.
§  Mengurangi intensitas kebisingan pada Genset sehingga memenuhi standar NAB kebisingan.
§  Meminimalisir keadaan darurat.
§  Indikator Kinerja.
Penerapan
1.      Rekruitmen
2.      Pelatihan
3.      Alat Pelindung Diri meliputi :
§  Helm Proyek (Safety Helmet)
§  Sepatu Kerja (Safety Shoes)
§  Pelindung Mata (Safety glass)
§  Pelindung telinga (Ear plug /ear muff)
§  Kacamata las dengan pelindung muka (face shield)
§  Pelindung Tangan
§  Body harness
§  Masker
§  Rompi Traffic
§  Pelindung Dada
§  Jas Hujan
§  Air Respirator
§  Pelampung
4.      Rambu-rambu dan Tanda K3
5.      Inspeksi K3
6.      Instruksi Keselamatan Kerja
7.      Rencana Tanggap Darurat
8.      Penghargaan dan Sanksi
9.      Pemeliharaan Peralatan
Dalam kasus tersebut dapat diketahui bahwa penentuan standar teknis dan standar manajemennya adalah sistem manajemen mutu yang berupa ISO 9001, keselamatan dan kesehatan kerja berupa OHSAS 18001, serta manajemen lingkungan yaitu ISO 14001.

Peranan dan tanggung jawab dari :
1.      BSN
Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional.
2.      KAN
KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
3.      KSNSU
KSNU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.

Sumber :
Jurnal ilmiah Febyana Pangkey. 2012. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA PROYEK KONSTRUKSI DI INDONESIA (Studi Kasus: Pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno-Manado). Universitas Sam Ratulangi Pasca Sarjana Teknik Sipil.

Kamis, 02 November 2017

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI

Definisi Etika Profesi
A.    Pengertian Etika
Etika  dalam bahasa Yunani kuno adalah “ethikos” yang memiliki arti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

B.     Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi adalah sikap hidup berupa pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan professional kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian dan keilmuan dalam melaksanakan tugas berupa kewajiban  terhadap masyarakat.

Permasalahan Etika Profesi Di Indonesia
            Banyak sekali permasalahan dan kasus yang terkait dengan etika profesi di Indonesia. Salah satunya yang banyak di ketahui oleh public adalah kasus pelanggaran etika profesi pada kasus Gayus Tambunan. Berawal tudingan Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji tentang adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan yang merembet kepada Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Peneliti, Tim Jaksa Peneliti akhirnya bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan. Berikut ini kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan menurut Tim Peneliti Kejaksaan Agung.
            Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus H. Tambunan di Bank Panin. Polri kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus H. Tambunan sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
            Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
            Hasil penelitian jaksa menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Untuk korupsi terkait dana Rp.25 milliar tidak dapat dibuktikan karena dalam penelitian ternyata uang tersebut merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Andi Kosasih adalah pengusaha garmen asal Batam yang mengaku pemilik uang senilai hampir Rp. 25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus H. Tambunan. Hal ini didukung dengan adanya perjanjian tertulis antara terdakwa (Gayus H. Tambunan) dan Andi Kosasih yang ditandatangani tanggal 25 Mei 2008.
            Menurut Cirrus Sinaga selaku anggota Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus, Gayus H. Tambunan dan Andi Kosasih awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena merasa sama-sama besar, tinggal dan lahir di Jakarta Utara. Karena pertemanan keduanyalah Andi Kosasih meminta Gayus H. Tambunan mencarikan tanah dua hektar untuk membangun ruko di kawasan Jakarta Utara. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi Kosasih baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada tanggal 1 Juni 2008 sebesar US$ 900.000, tanggal 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, tanggal 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, tanggal 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, tanggal 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada tanggal 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000. Andi Kosasih menyerahkan uang tersebut karena dia percaya kepada Gayus H. Tambunan.
            Menurut Cirrus Sinaga, dugaan money laundring hanya tetap menjadi dugaan karena Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp. 25 milliar tersebut merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK telah dihadirkan dalam kasus tersebut sebagai saksi. Dalam proses perkara, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana.
            Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.
            Setelah diteliti dan disidik, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun demikian, setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta tersebut. Dalam petunjuknya, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersebut beserta keterangan tersangka (Gayus H. Tambunan).
            Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus diungkapkan Cirrus Sinaga secara terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp. 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25. milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 milyar itu.
            Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp. 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp. 370 juta. Transaksi itu terjadi pada tanggal 18 Maret, 16 Juni dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp. 395 juta tersebut disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu.
            Berkas Gayus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 (satu) tahun dan masa percobaan 1 (satu) tahun. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada “guyuran” sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar. Diduga gara-gara ‘guyuran’ uang tersebut Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Maret 2010, Gayus yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas.
            Menurut Yunus Husein, Ketua PPATK, “Mengalirnya uang belum kelihatan kepada aparat negara atau kepada penegak hukum. Namun anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju ke persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Hasilnya, Gayus divonis bebas.”
            Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus H. Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang.
            Gayus diketahui berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurang-kurangnya 10 rekannya. Imigrasi tidak mengetahui posisi Gayus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan bahwa kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus H. Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
            Perkembangan selanjutnya kasus Gayus melibatkan Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. Setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa Propam. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No. I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR menyatakan siap memberi perlindungan hukum untuk Komjen Susno Duadji. Pada tanggal 30 Maret 2010, polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura. Pada tanggal 31 Maret 2010, Tim Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus H. Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
            Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus H. Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan, dari Rp. 24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp. 11 milliar mengalir kepada pejabat kepolisian, Rp. 5 milliar kepada pejabat kejaksaan dan Rp. 4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir kepada para pengacara
Sumber : (Kronologis kasus gayus ini diambil dari blog SIR MR SRI TAMIANG yang diposkan hari Minggu tanggal 13 Maret 2011 dengan pengeditan kata seperlunya.)

Usaha Yang Dilakukan Untuk menunjukan Profesionalisme Dalam Pekerjaan
            Berdasarkan kasus diatas, tentunya profesionalisme dari pihak-pihak yang bersangkutan belum tumbuh sepenuhnya. Dalam menjalankan sebuah profesi, etika profesi dalam menjalankan pekerjaan sebagai bentuk profesionalisme sangatlah diperlukan. Selain daripada itu, menjadi seorang yang profesionalisme dalam sebuah pekerjaan menunjukan kualitas dari diri orang tersebut. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menunjukan profesionalisme dalam pekerjaan yang kita geluti adalah :
1.      Kembangkan Keahlian
Untuk menjadi seorang yang profesional tidak cukup hanya lewat pendidikan formal, diperlukan lebih dari sekedar gelar akademis. Kita perlu melalui proses pembelajaran dan pengembangan diri yang terus menerus. Kita harus menggali potensi dan kemampuan kita dan terus dikembangkan sampai kita menjadi ahli. Fokus pada kekuatan kita dan bukan pada kelemahan kita, lakukan eksplorasi (organisasi sebagai sarana), sadari setiap kita punya keunikan dan kekhususan jadi kita perlu inves waktu untuk mengembangkannya. Hal ini butuh ketekunan, usaha, kerja keras, kemauan yang kuat dan inisiatif. Terus tingkatkan pemahaman kita lewat seminar, buku, audio, latihan. 
2.      Mahir Membuat Hubungan
Kemampuan kita membangun hubungan (bersosialisasi) dengan orang lain sangat menentukan keberhasilan kita dalam kehidupan. Ini berlaku dalam setiap aspek kehidupan seperti: pergaulan, organisasi, dunia usaha, pekerjaan, keluarga. 
Bila anda ingin menjadi seorang yang profesional dalam hidup ini, apapun tujuan dan bidang yang anda pilih, anda harus belajar membina hubungan yang baik dengan orang banyak dari berbagai kalangan. Karena masyarakat mungkin masih bisa menerima orang yang tidak punya keahlian khusus tapi mereka sulit menerima orang yang tidak bisa berhubungan baik dengan orang lain. 
3.      Tingkatkan Kemampuan Berkomunikasi
Seberapa jauh dan dalamnya suatu hubungan dapat terjalin ditentukan oleh komunikasi. 90% penyebab hancurnya suatu hubungan pernikahan, pertemanan, organisasi, bisnis, diakibatkan komunikasi yang salah. Komunikasi yang baik harus bersifat dua arah. Seorang komunikator yang handal adalah seorang pendengar yang baik. Seorang yang profesional harus mampu mengkomunikasikan suatu hal dengan jelas dan tepat pada sasaran. 
4.      Hasilkan Yang Terbaik
Seorang profesional sejati akan selalu berusaha menghasilkan karya yang berkualitas tinggi dan kinerja yang maksimal. "Profesional don't do different thing, they do thing differently". Untuk menjadi profesional kita harus terus mencoba memberikan dan mengerjakan lebih dari apa yang diharapkan. Waktu kita lakukan suatu kegiatan, project, kerjaan, tugas hasilkan yang terbaik. Jangan puas dengan rata-rata kejar hasil yang excellent. Lakukan yang terbaik hari ini untuk bayaran hari esok. Pikirkan selalu apa yang dapat saya lakukan untuk add value bukan apa yang saya bisa peroleh. 
5.      Kehidupan Yang Seimbang
Seorang profesional harus mampu atur prioritas dan menjalankan berbagai peran. Setiap kita mungkin memiliki banyak peran dalam hidup ini seperti: sebagai anak, ayah, anggota organisasi, ketua, sales, karyawan. Kita harus dapat berfungsi dengan benar sesuai dengan peran yang kita jalankan jangan sampai tercampur aduk. Hidup ini harus dijaga agar seimbang dalam berbagai aspek. 
6.      Memiliki Nilai Moral Yang Tinggi

Untuk menjadi seorang yang profesional sejati kita harus memiliki nilai moral yang tinggi. Hal ini yang akan membedakan setiap kinerja, usaha, karya dan kegiatan yang kita lakukan dengan orang lain. Sementara orang lain kompromi, menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk mencapai tujuannya kita tetap berpegang pada prinsip yang benar. Diluar sana ada begitu banyak cara-cara pintas dan penyimpangan yang terjadi, oleh karena itu kita harus mampu mempertahankan sikap profesionalisme.

Sumber : https://andrianhermawan.wordpress.com/2015/12/18/pelanggaran-etika-pada-kasus-gayus-tambunan/
https://denmiracle.blogspot.co.id/2011/11/profesionalisme-kerja.html

Rabu, 10 Mei 2017

PENGOLAHAN LIMBAH CAIR PERCETAKAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Limbah cair atau air limbah adalah air yang tidak terpakai lagi, yang merupakan hasil dari berbagai kegiatan manusia sehari-hari. Dengan semakin bertambah dan meningkatnya jumlah penduduk dengan segala kegiatanya, maka jumlah air limbah juga mengalami peningkatan. Pada umumnya limbah cair dibuang ke dalam tanah, sungai danau dan laut. Jika jumlah air limbah yang dibuang melebihi kemampuan alam untuk menerima atau menampungnya, maka akan terjadi kerusakan lingkungan.
Berbagai kasus pencemaran lingkungan dan memburuknya kesehatan masyarakat yang banyak terjadi dewasa ini diakibatkan oleh limbah cair dari berbagai kegiatan industri, rumah sakit, pasar, restoran hingga rumah tangga. Hal ini disebabkan karena penanganan dan pengolahan limbah tersebut belum mendapatkan perhatian yang serius. Sebenarnya, keberadaan limbah cair dapat memberikan nilai negatif bagi suatu kegiatan industri. Namun, penanganan dan pengolahannya membutuhkan biaya yang cukup tinggi sehingga kurang mendapatkan perhatian dari kalangan pelaku industri, terutama kalangan industri kecil dan menengah. Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satu penyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besar, seperti industri pulp dan kertas, teknologi pengolahan limbah cair yang dihasilkannya mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau sedang. Namun demikian, mengingat penting dan besarnya dampak yang ditimbulkan limbah cair bagi lingkungan, penting bagi sektor industri kehutanan untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan limbah cair.
Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarian lingkungan. Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupun industri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan.Untuk bisa memilih teknologi yang tepat, seseorang harus mengetahui gambaran umum tentang metode-metode pengolahan air limbah yang ada, baik tentang prinsip kerja, tentang penerapan metode-metode tersebut, keuntungan dan kerugian, dan juga faktor biaya. Hal yang penting dalam konsep pengolahan air limbah industri adalah usaha mencegah atau menekan beban cemaran seminimal mungkin, yaitu melalui pengendalian proses produksi itu sendiri (konsep produksi bersih). Baru pada tahap selanjutnya adalah pengolahan air limbah yang dihasilkan agar tidak mencemari badan air (sungai, selokan dsb) atau dengan kata lain, agar air buangan dari industri sesuai dengan baku mutu yang telah ditentukan. Penentuan suatu sistem pengolahan limbah yang tepat terhadap air limbah terkait erat dengan informasi komposisi dan karakteristik dari air limbah terlebih dahulu. Karena itu, macam-macam industri dan karakteristik limbah menjadi penting untuk dipaparkan dalam kaitan dengan teknologi pengolahan air limbah dari industri, prinsip dasar pemilihan teknologi yang tepat, dan contoh sistem pengolahan limbah pada beberapa jenis industri.




BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN

Limbah, yang dimaksud dengan limbah cair adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan. Sedangkan menurut Sugiharto (1987) air limbah (waste water) adalah kotoran dari masyarakat, rumah tangga dan juga yang berasal dari industri, air tanah, air permukaan, serta buangan lainnya. Begitupun dengan Metcalf & Eddy (2003) mendefinisikan limbah berdasarkan titik sumbernya sebagai kombinasi cairan hasil buangan rumah tangga (permukiman), instansi perusahaaan, pertokoan, dan industri dengan air tanah, air permukaan, dan air hujan. Pengelolaan limbah cair dalam proses produksi dimaksudkan untuk meminimalkan limbah yang terjadi, volume limbah minimal dengan konsentrasi dan toksisitas yang juga minimal.
Sedangkan pengelolaan limbah cair setelah proses produksi dimaksudkan untuk menghilangkan atau menurunkan kadar bahan pencemar yang terkandung didalamnya sehingga limbah cair tersebut memenuhi syarat untuk dapat dibuang. Dengan demikian dalam pengolahan limbah cair untuk mendapatkan hasil yang efektif dan efisien perlu dilakukan langkah-langkah pengelolaan yang dilaksanakan secara terpadu dengan dimulai dengan upaya minimisasi limbah (waste minimization), pengolahan limbah (waste treatment), hingga pembuangan limbah produksi (disposal).

B.     JENIS-JENIS AIR LIMBAH

Air limbah berasal dari dua jenis sumber yaitu air limbah rumah tangga dan air limbah industri. Secara umum didalam limbah rumah tangga tidak terkandung zat-zat berbahaya, sedangkan didalam limbah industri harus dibedakan antara limbah yang mengandung zat-zat yang berbahaya dan harus dilakukan penanganan khusus tahap awal sehingga kandungannya bisa di minimalisasi terlebih dahulu sebelum dialirkan ke sewage plant, karena zat-zat berbahaya itu bisa memetikan fungsi mikro organisme yang berfungsi menguraikan senyawa-senyawa di dalam air limbah. Sebagian zat-zat berbahaya bahkan kalau dialirkan ke sawage plant hanya melewatinya tanpa terjadi perubahan yang berarti, misalnya logam berat.  Penanganan limbah industri tahap awal ini biasanya dilakukan secara kimiawin dengan menambahkan zat-zat kimia yang bisa mengeliminasi yang bersifat kotoran umum. zat-zat yang berbahaya.

C.     EFEK BURUK AIR LIMBAH

Sesuai dengan batasan air limbah yang merupakan benda sisa, maka sudah barang tentu bahwa air limbah merupakan benda yang sudah tidak dipergunakan lagi. Akan tetapi tidak berarti bahwa air limbah tersebut tidak perlu dilakukan pengelolaan, karena apabila limbah tersebut tidak dikelola secara baik akan dapat menimbulkan gangguan, baik terhadap lingkungan maupun terhadap kehidupan yang ada.
a.    Gangguan Terhadap Kesehatan

1. Virus
Menyebabkan penyakit polio myelitis dan hepatitis. Secara pasti modus penularannya masih belum diketahui dan banyak terdapat pada air hasil pengolahan (effluent) pengolahan air.
2. Vibrio Cholera Menyebabkan penyakit kolera asiatika dengan penyebaran melalui air limbah yang telah tercemar oleh kotoran manusia yang mengandung vibrio cholera.
3.  Salmonella Typhosa a dan Salmonella Typhosa b
Merupakan penyebab typhus abdomonalis dan para typhus yang banyak terdapat di dalam air limbah bila terjadi wabah. Prinsip penularannya adalah melalui air dan makanan yang telah tercemar oleh kotoran manusia yang banyak berpenyakit typhus.
4.  Salmonella Spp
Dapat menyebabkan keracunan makanan dan jenis bakteri banyak terdapat pada air hasil pengolahan.
5.  Shigella Spp
Adalah penyebab disentri bacsillair dan banyak terdapat pada air yang tercemar. Adapun cara penularannya adalah melalui kontak langsung dengan kotoran manusia maupun perantaraan makanan, lalat dan tanah.
6.  Basillus Antraksis
Adalah penyebab penyakit antrhak, terdapat pada air limbah dan sporanya tahan terhadap pengolahan.
7 . Brusella Spp
Adalah penyebab penyakit brusellosis, demam malta serta menyebabkan keguguran (aborsi) pada domba.
8.  Mycobacterium Tuberculosa
Adalah penyebab penyakit tuberculosis dan terutama terdapat pada air limbah yang berasal dari sanatorium.
9.  Leptospira
adalah penyebab penyakit weii dengan penularan utama berasal dari tikus selokan .
10. Entamuba Histolitika
     Dapat menyebabkan penyakit amuba disentri dengan penyebaran melalui Lumpur yang   mengandung kista.
11. Schistosoma Spp
     Penyebab penyakit schistosomiasis, akan tetapi dapat dimatikan pada saat melewati pengolahan air limbah.
12. Taenia Spp
Adalah penyebab penyakit cacing pita, dengan kondisi yang sangat tahan terhadap cuaca.

b.      Gangguan terhadap Kehidupan Biotik

Dengan banyaknya zat pencemar yang ada di dalam air limbah, maka akan menyebabkan menurunnya kadar oksigen yang terlarut di dalam air limbah. Dengan demikian akan menyebabkan kehidupan di dalam air yang membutuhkan oksigen akan terganggu, dalam hal ini akan mengurangi perkembangannya. Selain kematian kehidupan di dalam air disebabkan karena kurangnya oksigen di dalam air dapat juga karena adanya zat beracun yang berada di dalam air limbah tersebut.

c.    Gangguan Terhadap Keindahan
Dengan semakin banyaknya zat organic yang dibuang oleh perusahaan yang memproduksi bahan organic seperti tapioca, maka setiap hari akan dihasilkan air limbah yang berupa bahan-bahan organic dalam jumlah yang sangat besar. Ampas yang berasal dari pabrik ini perlu dilakukan pengendapan terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran air limbah, akan tetapi memerlukan waktu yang sangat lama. Selama waktu tersebut maka air limbah mengalami proses pembusukan dari zat organic yang ada didalamnya.Sebagai akibat selanjutnya adalah timbulnya bau hasil pengurangan dari zat organic yang sangat menusuk hidung.
Pada bangunan pengolah air limbh sumber utama dari bau berasal dari :
1.    Tangki pembusuk air limbah yang berisikan hydrogen sulfida air dan bau-bau lain yang melewati bangunan pengolahan.
2.    Tempat pengumpulan buangna limbah industri.
3.    Bangunan penangkap pasir yang tidak dibersihkan.

















































BAB III
PROSES PENGOLAHAN LIMBAH TINTA PERCETAKAN
A.    LIMBAH PERCETAKAN
Limbah yang dihasilkan industri percetakan berupa limbah cair dan limbah padat.
Limbah cair industri percetakan terdiri dari :
·                     tinta yang rusak
·                     bahan pelarut
·                     bahan pencair
·                     bahan pengering

Ada beberapa teknik pengolahan limbah percetakan yang direkomendasikan, antara lain dengan proses kimia, pembakaran suhu tinggi (insenerasi), elektro plating, destilasi dan destruksi suhu tinggi, yang mana penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik dari limbah yang diolah.

PROSES KIMIA (OKSIDASI-REDUKSI)
Oksidasi adalah reaksi kimia yang akan meningkatkan bilangan valensi materi yang bereaksi dengan melepaskan elektron. Reaksi oksidasi selalu diikuti dengan reaksi reduksi. Reduksi adalah reaksi kimia yang akan menurunkan bilangan valensi materi yang bereaksi dengan menerima elektron dari luar.

INSENERATOR
Insenerator adalah alat untuk membakar sampah padat. Insenerator sering digunakan untuk mengolah limbah B3 yang memerlukan persyaratan teknis pengolahan dan hasil olahan yang sangat ketat. Supaya dapat menghilangkan sifat bahaya dan sifat racun bahan yang dibakar, insenerator harus dioperasikan pada kondisi di atas temperatur destruksi dari bahan yang dibakar.
Pengolahan secara insinerasi bertujuan untuk menghancurkan senyawa B3 yang terkandung di dalamnya menjadi senyawa yang tidak mengandung B3. Ukuran, disain dan spesifikasi insenerator yang digunakan disesuaikan dengan karakteristik dan jumlah limbah yang akan diolah. Insenerator dilengkapi dengan alat pencegah pencemar udara untuk memenuhi standar emisi.
Abu dan asap dari insenerator harus aman untuk dibuang ke lingkungan. Kualitas hasil buangan (asap dan abu) banyak dipengaruhi oleh jenis dan karakteristik bahan yang dibakar serta kinerja dari insenerator yang digunakan. Untuk mencapai kondisi yang diinginkan, (dapat mendestruksi limbah menjadi CO2, H2O dan abu) diperlukan suatu insenerator yang dapat bekerja dengan baik yang dilengkapi dengan suatu sistem kontrol pengendalian proses pembakaran agar dapat dipastikan bahwa semua bahan dapat terbakar pada titik optimum pembakarannya dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian teknologi insenerator yang akan digunakan harus dapat mengatasi semua permasalahan dalam pembuangan dan pemusnahan limbah B3.
. 

ELEKTROLISIS
Prinsip dasar pengolahan limbah ini sama seperti pada prinsip pelapisan logam secara listrik, yaitu dengan penempatan ion logam yang ditambah elektron pada logam yang dilapisi, yang mana ion-ion logam tersebut didapat dari anoda dan eletrolit yang digunakan. Pada pengolahan limbah ini, limbah yang mengandung logam terlarut bertindak sebagai elektrolit. Logam­logam terlarut yang telah bermuatan listrik akan tertarik oleh katoda dan menggumpal sehingga terpisahkan dari cairannya. Cairan yang telah bebas logam terlarut selanjutnya diproses dengan teknologi lain untuk menghilangkan sifat racunnya.

Description: https://jujubandung.files.wordpress.com/2012/09/pengolahan-limbah-industri-percetakan4.jpg?w=392&h=424

B.     Pengolahan Limbah Cair Industri Percetakan

Pengolahan limbah cair dari kegiatan cuci cetak foto banyak mengandung krom. Krom valensi enam (kr) merupakan bahan kimia yang sangat beracun sehingga keberadaanya di dalam limbah harus ditangani dengan sangat hati-hati. Untuk menurunkan tingkat racun dari krom heksavalen dapat dilakukan dengan reaksi redoks. Krom heksavalen dapat direduksi menggunakan sulfur dioksida (SO2) menjadi krom trivalen yang mempunyai tingkat racun yang lebih rendah.
Limbah cair industri percetakan harus ditampung menggunakan alat khusus dan terhindar dari kotoran lainnya, sebab adanya bahan lain dapat menganggu proses elektrolisis serta dapat meningkatkan biaya pengolahannya. Alat penampung limbah cair harus dibuat dari bahan yang tahan terhadap karat dan tertutup rapat, bersih dan diberi label “Limbah Beracun” serta diberi gambar yang menunjukan bahwa isi yang ada didalam wadah tersebut beracun.
Bahan kemasan dapat dibuat dari jerigen plastik yang kuat serta label dapat dibuat dari kertas sablon sehingga warnannya tidak luntur. Pengolahan limbah cair yang mengandung logam dapat dilakukan dengan cara elektrolisis guna mengambil lagi kandungan logam yang ada. Logam yang telah di ambil ini dapat dimanfaatkan kembali atau dibuat produk lain. Cairan hasil pemisah dimasukan di dalam boiler kemudian di pekatkan dengan evaporator, dikeringkan dalam drum dryer kemudian di simpan dan di kirim ke landfill unit penimbunan limbah B3. Uap dari evaporator sebelum dibuang di scrubber terlebih dahulu untuk melarutkan bahan berbahaya yang kemungkinan masih terikut didalam uap tersebut. Uap yang telah di scrubber lalu dibakar dengan menggunakan insenerator dan baru kemudian dapat dibuang ke lingkungan.


daftar pustaka
https://jujubandung.wordpress.com/2012/09/11/pengolahan-limbah-industri-percetakan/
http://www.kelair.bppt.go.id/Publikasi/BukuLimbahCairIndustri/05cetak.pdf