Sabtu, 04 November 2017

CONTOH KASUS PENERAPAN DAN PENGGUNAAN STANDAR TEKNIK DAN MANAJEMEN

Studi Kasus :
Jembatan Dr. Ir. Soekarno berlokasi di Kota Manado lebih tepatnya melintas diatas Sungai Tonado dan Pelabuhan Manado. PT. Hutama Karya adalah kontraktor dari pelaksanaan proyek di jembatan Dr. Ir. Soekarno ini. Pembangunan jembatan ini memiliki tujuan utama untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dalam kota, melengkapi jalur MOOR (Manado Outing Road), bagian dari penataan pusat kota serta menunjang pariwisata. Dalam proyek pembangunan jembatan Dr. Ir. Soekarno Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) disusun menjadi kesatuan dengan manajemen mutu dan manajemen lingkungan. Seluruh standard an pedoman sistem tersebut disusun dalam prosedur Rencana Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (RMK3L). RMK3L adalah integrasi dalam pemenuhan sistem manajemen mutu yang berupa ISO 9001, keselamatan dan kesehatan kerja berupa OHSAS 18001, serta manajemen lingkungan , yaitu ISO 14001 yang diterapkan dalam prosedur yang bisa digunakan untuk melihat, memeriksa, mengkaji, menilai, mengukur efektifitas, mengetahui ketaatan atau kepatuhan petugas selama proyek dilaksanakan. RMK3L dibuat berdasarkan pada persyaratan pelanggan (kontrak), peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lainnya.          
Pada proyek pembangunan jembatan Dr. Ir. Soekarno, prosedur identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko akibat kecelakaan dan penyakit kerja telah direncana-kan bersamaan dengan dampak lingkungan. Berdasarkan hasil identifikasi bahaya yang telah dinilai telah dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dan sasaran yang harus dicapai oleh perusahaan adalah :
§  Tercapainya mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan gambar kerja.
§  Terlaksananya Sistem Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan yang berkesinambungan dan selalu meningkat
§  Tidak adanya keluhan/komplain dari komunitas setempat.
§  Mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan operasional dan alat berat/genset milik HK sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
§  Tidak adanya kecelakaan kerja (Zero Accident).
§  Peningkatan kepedulian karyawan dan mitra kerja terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan.
§  Peningkatan kesehatan karyawan dan tenaga kerja.
§  Kesesuaian dengan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan sebesar 90%.
§  Efisiensi pemakaian listrik dengan menurunkan biaya pemakaian listrik sebesar 5%.
§  Penggunaan/pemilihan bahan ramah lingku-ngan dan bahan yang mudah diuraikan oleh alam atau dapat di daur ulang pada peralatan kantor.
§  Tidak ada ceceran/tumpahan BBM dan pelumas yang berdampak pada pencemaran tanah.
§  Mengurangi intensitas kebisingan pada Genset sehingga memenuhi standar NAB kebisingan.
§  Meminimalisir keadaan darurat.
§  Indikator Kinerja.
Penerapan
1.      Rekruitmen
2.      Pelatihan
3.      Alat Pelindung Diri meliputi :
§  Helm Proyek (Safety Helmet)
§  Sepatu Kerja (Safety Shoes)
§  Pelindung Mata (Safety glass)
§  Pelindung telinga (Ear plug /ear muff)
§  Kacamata las dengan pelindung muka (face shield)
§  Pelindung Tangan
§  Body harness
§  Masker
§  Rompi Traffic
§  Pelindung Dada
§  Jas Hujan
§  Air Respirator
§  Pelampung
4.      Rambu-rambu dan Tanda K3
5.      Inspeksi K3
6.      Instruksi Keselamatan Kerja
7.      Rencana Tanggap Darurat
8.      Penghargaan dan Sanksi
9.      Pemeliharaan Peralatan
Dalam kasus tersebut dapat diketahui bahwa penentuan standar teknis dan standar manajemennya adalah sistem manajemen mutu yang berupa ISO 9001, keselamatan dan kesehatan kerja berupa OHSAS 18001, serta manajemen lingkungan yaitu ISO 14001.

Peranan dan tanggung jawab dari :
1.      BSN
Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional.
2.      KAN
KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
3.      KSNSU
KSNU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.

Sumber :
Jurnal ilmiah Febyana Pangkey. 2012. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA PROYEK KONSTRUKSI DI INDONESIA (Studi Kasus: Pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno-Manado). Universitas Sam Ratulangi Pasca Sarjana Teknik Sipil.

Kamis, 02 November 2017

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI

Definisi Etika Profesi
A.    Pengertian Etika
Etika  dalam bahasa Yunani kuno adalah “ethikos” yang memiliki arti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

B.     Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi adalah sikap hidup berupa pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan professional kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian dan keilmuan dalam melaksanakan tugas berupa kewajiban  terhadap masyarakat.

Permasalahan Etika Profesi Di Indonesia
            Banyak sekali permasalahan dan kasus yang terkait dengan etika profesi di Indonesia. Salah satunya yang banyak di ketahui oleh public adalah kasus pelanggaran etika profesi pada kasus Gayus Tambunan. Berawal tudingan Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji tentang adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan yang merembet kepada Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Peneliti, Tim Jaksa Peneliti akhirnya bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan. Berikut ini kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan menurut Tim Peneliti Kejaksaan Agung.
            Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus H. Tambunan di Bank Panin. Polri kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus H. Tambunan sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
            Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
            Hasil penelitian jaksa menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Untuk korupsi terkait dana Rp.25 milliar tidak dapat dibuktikan karena dalam penelitian ternyata uang tersebut merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Andi Kosasih adalah pengusaha garmen asal Batam yang mengaku pemilik uang senilai hampir Rp. 25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus H. Tambunan. Hal ini didukung dengan adanya perjanjian tertulis antara terdakwa (Gayus H. Tambunan) dan Andi Kosasih yang ditandatangani tanggal 25 Mei 2008.
            Menurut Cirrus Sinaga selaku anggota Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus, Gayus H. Tambunan dan Andi Kosasih awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena merasa sama-sama besar, tinggal dan lahir di Jakarta Utara. Karena pertemanan keduanyalah Andi Kosasih meminta Gayus H. Tambunan mencarikan tanah dua hektar untuk membangun ruko di kawasan Jakarta Utara. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi Kosasih baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada tanggal 1 Juni 2008 sebesar US$ 900.000, tanggal 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, tanggal 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, tanggal 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, tanggal 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada tanggal 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000. Andi Kosasih menyerahkan uang tersebut karena dia percaya kepada Gayus H. Tambunan.
            Menurut Cirrus Sinaga, dugaan money laundring hanya tetap menjadi dugaan karena Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp. 25 milliar tersebut merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK telah dihadirkan dalam kasus tersebut sebagai saksi. Dalam proses perkara, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana.
            Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.
            Setelah diteliti dan disidik, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun demikian, setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta tersebut. Dalam petunjuknya, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersebut beserta keterangan tersangka (Gayus H. Tambunan).
            Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus diungkapkan Cirrus Sinaga secara terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp. 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25. milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 milyar itu.
            Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp. 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp. 370 juta. Transaksi itu terjadi pada tanggal 18 Maret, 16 Juni dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp. 395 juta tersebut disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu.
            Berkas Gayus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 (satu) tahun dan masa percobaan 1 (satu) tahun. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada “guyuran” sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar. Diduga gara-gara ‘guyuran’ uang tersebut Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Maret 2010, Gayus yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas.
            Menurut Yunus Husein, Ketua PPATK, “Mengalirnya uang belum kelihatan kepada aparat negara atau kepada penegak hukum. Namun anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju ke persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Hasilnya, Gayus divonis bebas.”
            Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus H. Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang.
            Gayus diketahui berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurang-kurangnya 10 rekannya. Imigrasi tidak mengetahui posisi Gayus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan bahwa kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus H. Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
            Perkembangan selanjutnya kasus Gayus melibatkan Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. Setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa Propam. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No. I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi III DPR menyatakan siap memberi perlindungan hukum untuk Komjen Susno Duadji. Pada tanggal 30 Maret 2010, polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura. Pada tanggal 31 Maret 2010, Tim Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus H. Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
            Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus H. Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan, dari Rp. 24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp. 11 milliar mengalir kepada pejabat kepolisian, Rp. 5 milliar kepada pejabat kejaksaan dan Rp. 4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir kepada para pengacara
Sumber : (Kronologis kasus gayus ini diambil dari blog SIR MR SRI TAMIANG yang diposkan hari Minggu tanggal 13 Maret 2011 dengan pengeditan kata seperlunya.)

Usaha Yang Dilakukan Untuk menunjukan Profesionalisme Dalam Pekerjaan
            Berdasarkan kasus diatas, tentunya profesionalisme dari pihak-pihak yang bersangkutan belum tumbuh sepenuhnya. Dalam menjalankan sebuah profesi, etika profesi dalam menjalankan pekerjaan sebagai bentuk profesionalisme sangatlah diperlukan. Selain daripada itu, menjadi seorang yang profesionalisme dalam sebuah pekerjaan menunjukan kualitas dari diri orang tersebut. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk menunjukan profesionalisme dalam pekerjaan yang kita geluti adalah :
1.      Kembangkan Keahlian
Untuk menjadi seorang yang profesional tidak cukup hanya lewat pendidikan formal, diperlukan lebih dari sekedar gelar akademis. Kita perlu melalui proses pembelajaran dan pengembangan diri yang terus menerus. Kita harus menggali potensi dan kemampuan kita dan terus dikembangkan sampai kita menjadi ahli. Fokus pada kekuatan kita dan bukan pada kelemahan kita, lakukan eksplorasi (organisasi sebagai sarana), sadari setiap kita punya keunikan dan kekhususan jadi kita perlu inves waktu untuk mengembangkannya. Hal ini butuh ketekunan, usaha, kerja keras, kemauan yang kuat dan inisiatif. Terus tingkatkan pemahaman kita lewat seminar, buku, audio, latihan. 
2.      Mahir Membuat Hubungan
Kemampuan kita membangun hubungan (bersosialisasi) dengan orang lain sangat menentukan keberhasilan kita dalam kehidupan. Ini berlaku dalam setiap aspek kehidupan seperti: pergaulan, organisasi, dunia usaha, pekerjaan, keluarga. 
Bila anda ingin menjadi seorang yang profesional dalam hidup ini, apapun tujuan dan bidang yang anda pilih, anda harus belajar membina hubungan yang baik dengan orang banyak dari berbagai kalangan. Karena masyarakat mungkin masih bisa menerima orang yang tidak punya keahlian khusus tapi mereka sulit menerima orang yang tidak bisa berhubungan baik dengan orang lain. 
3.      Tingkatkan Kemampuan Berkomunikasi
Seberapa jauh dan dalamnya suatu hubungan dapat terjalin ditentukan oleh komunikasi. 90% penyebab hancurnya suatu hubungan pernikahan, pertemanan, organisasi, bisnis, diakibatkan komunikasi yang salah. Komunikasi yang baik harus bersifat dua arah. Seorang komunikator yang handal adalah seorang pendengar yang baik. Seorang yang profesional harus mampu mengkomunikasikan suatu hal dengan jelas dan tepat pada sasaran. 
4.      Hasilkan Yang Terbaik
Seorang profesional sejati akan selalu berusaha menghasilkan karya yang berkualitas tinggi dan kinerja yang maksimal. "Profesional don't do different thing, they do thing differently". Untuk menjadi profesional kita harus terus mencoba memberikan dan mengerjakan lebih dari apa yang diharapkan. Waktu kita lakukan suatu kegiatan, project, kerjaan, tugas hasilkan yang terbaik. Jangan puas dengan rata-rata kejar hasil yang excellent. Lakukan yang terbaik hari ini untuk bayaran hari esok. Pikirkan selalu apa yang dapat saya lakukan untuk add value bukan apa yang saya bisa peroleh. 
5.      Kehidupan Yang Seimbang
Seorang profesional harus mampu atur prioritas dan menjalankan berbagai peran. Setiap kita mungkin memiliki banyak peran dalam hidup ini seperti: sebagai anak, ayah, anggota organisasi, ketua, sales, karyawan. Kita harus dapat berfungsi dengan benar sesuai dengan peran yang kita jalankan jangan sampai tercampur aduk. Hidup ini harus dijaga agar seimbang dalam berbagai aspek. 
6.      Memiliki Nilai Moral Yang Tinggi

Untuk menjadi seorang yang profesional sejati kita harus memiliki nilai moral yang tinggi. Hal ini yang akan membedakan setiap kinerja, usaha, karya dan kegiatan yang kita lakukan dengan orang lain. Sementara orang lain kompromi, menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk mencapai tujuannya kita tetap berpegang pada prinsip yang benar. Diluar sana ada begitu banyak cara-cara pintas dan penyimpangan yang terjadi, oleh karena itu kita harus mampu mempertahankan sikap profesionalisme.

Sumber : https://andrianhermawan.wordpress.com/2015/12/18/pelanggaran-etika-pada-kasus-gayus-tambunan/
https://denmiracle.blogspot.co.id/2011/11/profesionalisme-kerja.html