ETIKA PROFESI
Definisi
Etika Profesi
A. Pengertian
Etika
Etika dalam
bahasa Yunani kuno adalah “ethikos” yang memiliki arti “timbul dari kebiasaan”
adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur
etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai
perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan
tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia,
etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik
dan buruk terhadap perbuatan manusia.
B.
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang
bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Berdasarkan
pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi adalah sikap
hidup berupa pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan
professional kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian dan keilmuan dalam
melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
Permasalahan Etika
Profesi Di Indonesia
Banyak sekali permasalahan dan kasus
yang terkait dengan etika profesi di Indonesia. Salah satunya yang banyak di
ketahui oleh public adalah kasus pelanggaran etika profesi pada kasus Gayus
Tambunan. Berawal tudingan Mantan Kabareskrim Mabes
Polri, Komjen Susno Duadji tentang adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri
dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus
Halomoan Tambunan yang merembet kepada Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Peneliti,
Tim Jaksa Peneliti akhirnya bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus
Gayus H. Tambunan. Berikut ini kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan
menurut Tim Peneliti Kejaksaan Agung.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus
H. Tambunan di Bank Panin. Polri kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus
ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus H.
Tambunan sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik
Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis
yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H.
Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank
Panin.
Hasil penelitian jaksa menyebutkan
bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat
dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan
uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Untuk korupsi
terkait dana Rp.25 milliar tidak dapat dibuktikan karena
dalam penelitian ternyata uang tersebut merupakan produk perjanjian Gayus
dengan Andi Kosasih. Andi Kosasih adalah pengusaha garmen asal Batam yang
mengaku pemilik uang senilai hampir Rp. 25 miliar di rekening Bank Panin milik
Gayus H. Tambunan. Hal ini didukung dengan adanya perjanjian tertulis antara
terdakwa (Gayus H. Tambunan) dan Andi Kosasih yang ditandatangani tanggal 25
Mei 2008.
Menurut Cirrus Sinaga selaku anggota
Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus, Gayus H. Tambunan dan Andi Kosasih awalnya
berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena merasa sama-sama
besar, tinggal dan lahir di Jakarta Utara. Karena pertemanan keduanyalah Andi
Kosasih meminta Gayus H. Tambunan mencarikan tanah dua hektar untuk membangun
ruko di kawasan Jakarta Utara. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah
tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi Kosasih baru menyerahkan uang sebesar
US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi
tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam
kali yaitu pada tanggal 1 Juni 2008 sebesar US$ 900.000, tanggal 15 September
2008 sebesar US$ 650.000, tanggal 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, tanggal
10 November 2008 sebesar US$ 200.000, tanggal 10 Desember 2008 sebesar US$
500.000, dan terakhir pada tanggal 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000. Andi
Kosasih menyerahkan uang tersebut karena dia percaya kepada Gayus H. Tambunan.
Menurut Cirrus Sinaga, dugaan money
laundring hanya tetap menjadi dugaan karena Pusat Pelaporan Analisis dan
Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp.
25 milliar tersebut merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money
laundring). PPATK telah dihadirkan dalam kasus tersebut sebagai saksi. Dalam
proses perkara, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak
pidana.
Dari perkembangan proses penyidikan
kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di
rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui
berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta
Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di
bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1
September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang
senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan
merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni. Uang
tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di
Sukabumi. Namun demikian, setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak
diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan
tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh
Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening
Gayus. Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita
uang senilai Rp 370 juta tersebut. Dalam petunjuknya, jaksa peneliti juga
meminta penyidik Polri menguraikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan
tersebut beserta keterangan tersangka (Gayus H. Tambunan).
Dugaan penggelapan yang dilakukan
Gayus diungkapkan Cirrus Sinaga secara terpisah dan berbeda dasar penanganannya
dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp. 25
milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain
tidak menyinggung soal Rp 25. milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius,
seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah
memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke
rekening Gayus senilai Rp 25 milyar itu.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui
AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa jaksa peneliti
dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita
besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi
itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya
Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai
konsultan pajak bernilai Rp. 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra
Termindo senilai Rp. 370 juta. Transaksi itu terjadi pada tanggal 18 Maret, 16
Juni dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp. 395 juta tersebut disita berdasarkan
petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu.
Berkas Gayus dilimpahkan ke
pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 (satu) tahun dan masa percobaan 1
(satu) tahun. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu
sebelumnya, beredar kabar bahwa ada “guyuran” sejumlah uang kepada polisi,
jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar. Diduga gara-gara ‘guyuran’ uang
tersebut Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri
Tangerang tanggal 12 Maret 2010, Gayus yang hanya dituntut satu tahun percobaan,
dijatuhi vonis bebas.
Menurut Yunus Husein, Ketua PPATK,
“Mengalirnya uang belum kelihatan kepada aparat negara atau kepada penegak
hukum. Namun anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya
perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju ke persidangan
Pengadilan Negeri Tangerang. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
penggelapan. Hasilnya, Gayus divonis bebas.”
Sosok Gayus dinilai amat berharga karena
ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya
mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Belum diketahui apakah Gayus
melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang
membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai
ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus H. Tambunan
bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan
pencucian uang.
Gayus diketahui berada di Singapura.
Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara
Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau
praktek yang dia lakukan melibatkan sekurang-kurangnya 10 rekannya. Imigrasi
tidak mengetahui posisi Gayus. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan
bahwa kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus H. Tambunan melibatkan
sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut
akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan
ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut
sudah berjanji akan melakukan proses internal. Kasus ini merupakan sindikasi
(jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus Gayus
melibatkan Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman.
Setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa
Propam. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan
48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal
25 Perpres No. I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Komisi
III DPR menyatakan siap memberi perlindungan hukum untuk Komjen Susno Duadji.
Pada tanggal 30 Maret 2010, polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan
Gayus di negara Singapura dan menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah
Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya
melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui
keberadaannya di Singapura. Pada tanggal 31 Maret 2010, Tim Penyidik Divisi
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain
Gayus H. Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga
ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama
memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya
keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga
menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III
DPR mengendus seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam
kasus Gayus H. Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat
dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan, dari Rp. 24
milliar yang digelapkan Gayus, Rp. 11 milliar mengalir kepada pejabat
kepolisian, Rp. 5 milliar kepada pejabat kejaksaan dan Rp. 4 milliar di
lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir kepada para pengacara
Sumber : (Kronologis
kasus gayus ini diambil dari blog SIR MR SRI TAMIANG yang diposkan hari Minggu
tanggal 13 Maret 2011 dengan pengeditan kata seperlunya.)
Usaha
Yang Dilakukan Untuk menunjukan Profesionalisme Dalam Pekerjaan
Berdasarkan kasus diatas, tentunya
profesionalisme dari pihak-pihak yang bersangkutan belum tumbuh sepenuhnya.
Dalam menjalankan sebuah profesi, etika profesi dalam menjalankan pekerjaan
sebagai bentuk profesionalisme sangatlah diperlukan. Selain daripada itu,
menjadi seorang yang profesionalisme dalam sebuah pekerjaan menunjukan kualitas
dari diri orang tersebut. Adapun usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk
menunjukan profesionalisme dalam pekerjaan yang kita geluti adalah :
1. Kembangkan
Keahlian
Untuk menjadi seorang yang profesional tidak
cukup hanya lewat pendidikan formal, diperlukan lebih dari sekedar gelar
akademis. Kita perlu melalui proses pembelajaran dan pengembangan diri yang
terus menerus. Kita harus menggali potensi dan kemampuan kita dan terus
dikembangkan sampai kita menjadi ahli. Fokus pada kekuatan kita dan bukan pada
kelemahan kita, lakukan eksplorasi (organisasi sebagai sarana), sadari setiap
kita punya keunikan dan kekhususan jadi kita perlu inves waktu untuk
mengembangkannya. Hal ini butuh ketekunan, usaha, kerja keras, kemauan yang
kuat dan inisiatif. Terus tingkatkan pemahaman kita lewat seminar, buku, audio,
latihan.
2. Mahir
Membuat Hubungan
Kemampuan kita membangun hubungan
(bersosialisasi) dengan orang lain sangat menentukan keberhasilan kita dalam
kehidupan. Ini berlaku dalam setiap aspek kehidupan seperti: pergaulan,
organisasi, dunia usaha, pekerjaan, keluarga.
Bila anda ingin menjadi seorang yang profesional
dalam hidup ini, apapun tujuan dan bidang yang anda pilih, anda harus belajar
membina hubungan yang baik dengan orang banyak dari berbagai kalangan. Karena masyarakat mungkin masih bisa
menerima orang yang tidak punya keahlian khusus tapi mereka sulit menerima
orang yang tidak bisa berhubungan baik dengan orang lain.
3. Tingkatkan
Kemampuan Berkomunikasi
Seberapa jauh dan dalamnya suatu hubungan dapat
terjalin ditentukan oleh komunikasi. 90% penyebab hancurnya suatu hubungan
pernikahan, pertemanan, organisasi, bisnis, diakibatkan komunikasi yang salah.
Komunikasi yang baik harus bersifat dua arah. Seorang komunikator yang handal
adalah seorang pendengar yang baik. Seorang yang profesional harus mampu
mengkomunikasikan suatu hal dengan jelas dan tepat pada sasaran.
4.
Hasilkan Yang Terbaik
Seorang profesional sejati akan selalu berusaha
menghasilkan karya yang berkualitas tinggi dan kinerja yang maksimal. "Profesional
don't do different thing, they do thing differently". Untuk menjadi profesional kita harus
terus mencoba memberikan dan mengerjakan lebih dari apa yang diharapkan. Waktu
kita lakukan suatu kegiatan, project, kerjaan, tugas hasilkan yang terbaik.
Jangan puas dengan rata-rata kejar hasil yang excellent. Lakukan yang terbaik
hari ini untuk bayaran hari esok. Pikirkan selalu apa yang dapat saya lakukan
untuk add value bukan apa yang saya bisa peroleh.
5.
Kehidupan Yang Seimbang
Seorang profesional harus mampu atur prioritas
dan menjalankan berbagai peran. Setiap kita mungkin memiliki banyak peran dalam
hidup ini seperti: sebagai anak, ayah, anggota organisasi, ketua, sales,
karyawan. Kita harus dapat berfungsi dengan benar sesuai dengan peran yang kita
jalankan jangan sampai tercampur aduk. Hidup ini harus dijaga agar seimbang
dalam berbagai aspek.
6.
Memiliki Nilai Moral Yang Tinggi
Untuk menjadi seorang yang profesional sejati
kita harus memiliki nilai moral yang tinggi. Hal ini yang akan membedakan
setiap kinerja, usaha, karya dan kegiatan yang kita lakukan dengan orang lain.
Sementara orang lain kompromi, menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk
mencapai tujuannya kita tetap berpegang pada prinsip yang benar. Diluar sana ada begitu banyak
cara-cara pintas dan penyimpangan yang terjadi, oleh karena itu kita harus
mampu mempertahankan sikap profesionalisme.
Sumber : https://andrianhermawan.wordpress.com/2015/12/18/pelanggaran-etika-pada-kasus-gayus-tambunan/
https://denmiracle.blogspot.co.id/2011/11/profesionalisme-kerja.html